Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan pada hari Jumat apakah mereka akan mengabulkan langkah-langkah darurat terhadap Israel atau tidak, menyusul tuduhan oleh Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza merupakan genosida yang dipimpin oleh negara.
Pengadilan tertinggi PBB itu mengeluarkan sebuah pernyataan pada hari Rabu yang mengatakan bahwa panel hakim yang beranggotakan 17 orang akan menjatuhkan keputusannya di pengadilan pada 26 Januari pukul 12.00 GMT.
Awal bulan ini, dalam dua hari dengar pendapat, Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, untuk memerintahkan penangguhan darurat atas kampanye militer Israel yang menghancurkan di daerah kantung Palestina.
Israel menolak tuduhan genosida tersebut sebagai “sangat keliru” dan mengatakan bahwa mereka memiliki hak untuk membela diri dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Dalam keputusan pada hari Jumat, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida.
Pengadilan hanya akan melihat kemungkinan langkah-langkah darurat, yang dimaksudkan sebagai semacam perintah penahanan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk sementara pengadilan melihat kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
Jika ICJ memutuskan untuk mengeluarkan tindakan darurat, ICJ tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afrika Selatan.
Keputusan yang diambil oleh pengadilan mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak memiliki cara untuk menegakkannya.
Sumber : Al Arabiya